Seorang warga Italia dipastikan akan segera menanamkan modal usaha ke Kecamatan Karimunjawa, 45 mil laut dari Pantai Kartini, Jepara. Warga Italia itu membeli lahan di kawasan Pulau Kembar dan Pulau Katang. Lahan tersebut akan dimanfaatkan untuk perluasan Kura Kura Resort (Termasuk Zona Pemanfaatan Pariwisata di Kepulauan Karimunjawa).
“Sebagai gebrakan awal, investor tersebut bersama kami mengagendakan pembersihan Pantai Karimunjawa yang masih dianggap kotor. Sekaligus sebagai upaya menerapkan budaya bersih bagi segenap insan di Jepara, khususnya di Kepulauan Karimunjawa untuk semakin meningkatkan jumlah wisatawan ke wilayah ini,” kata Bupati Jepara Hendro Martojo di sela-sela acara peluncuran Bulan Kunjungan Jepara 2008 di kompleks terminal bus Jepara, Senin (8/9).
Ia mengatakan, pembelian kedua pulau tersebut tidak bertentangan dengan peraturan, dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan, Kawasan Suaka Alam, Kawasan Konservasi, Pedoman Umum Pengelolaan Pulau-pulau Kecil, hingga peraturan daerah.
“Kedua pulau tersebut yang berada di kawasan Pulau Parang tidak berpenghuni,” ujar Hendro.
Menurut ekpos Rencana Pengelolaan Periode 2005-2024 dan Sosialisasi Zonasi Taman Nasional Karimunjawa yang digelar di ruang rapat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Jepara dan hasil kerja sama Balai Taman Nasional Karimunjawa dengan Pemkab Jepara, November 2005, Pulau Kembar dan Katang termasuk zona pemanfaatan pariwisata dengan total luas 1.226,525 hektar (termasuk Pulau Menjangan Besar, Menjangan Kecil, Menyamakan, Kumbang, Tengah, Bengkoang, Indonor, dan Pulau Karang Kapal).
Zona pemanfaatan pariwisata adalah zona yang dikembangkan untuk kepentingan -kegiatan wisata alam bahari dan wisata alam lainnya yang ramah lingkungan. Pada kawasan ini dapat dikembangkan sarana- prasarana rekreasi, pariwisata alam ramah lingkungan dengan izin khusus.
Menurut Hendro, perkembangan wisata di Karimunjawa cukup signifikan, tetapi masih terbentur berbagai kendala. Kendala itu antara lain biaya untuk memperluas landasan pacu Bandar Udara Dewadaru. Perluasan bandara ini membutuhkan lahan seluas 4 hektar dengan harga tanah Rp 75.000 per meter persegi.
Selain itu, hingga kini transportasi udara ke Karimunjawa melalui Bandara Ahmad Yani Semarang seakan lumpuh karena tidak ada jadwal penerbangan tetap sehingga transportasi laut lebih dominan. (sup)
