<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>Prabuning Derta</title>
	<atom:link href="http://derta.wordpress.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://derta.wordpress.com</link>
	<description>the Conscious, it's Amazing GRACE</description>
	<lastBuildDate>Wed, 29 Jun 2011 22:25:46 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
<cloud domain='derta.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://s2.wp.com/i/buttonw-com.png</url>
		<title>Prabuning Derta</title>
		<link>http://derta.wordpress.com</link>
	</image>
	<atom:link rel="search" type="application/opensearchdescription+xml" href="http://derta.wordpress.com/osd.xml" title="Prabuning Derta" />
	<atom:link rel='hub' href='http://derta.wordpress.com/?pushpress=hub'/>
		<item>
		<title>Kawasan Perlindungan Laut: Apa yang terjadi di dalamnya??</title>
		<link>http://derta.wordpress.com/2009/03/17/kawasan-perlindungan-laut-apa-yang-terjadi-di-dalamnya/</link>
		<comments>http://derta.wordpress.com/2009/03/17/kawasan-perlindungan-laut-apa-yang-terjadi-di-dalamnya/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 17 Mar 2009 07:00:49 +0000</pubDate>
		<dc:creator>prabuning derta</dc:creator>
				<category><![CDATA[Public Share]]></category>
		<category><![CDATA[developmentalis]]></category>
		<category><![CDATA[eko-populis]]></category>
		<category><![CDATA[feeding ground]]></category>
		<category><![CDATA[Global Warming]]></category>
		<category><![CDATA[Kawasan Perlindungan Laut]]></category>
		<category><![CDATA[konservasionis]]></category>
		<category><![CDATA[mangrove]]></category>
		<category><![CDATA[Marine Protected Area]]></category>
		<category><![CDATA[MPA]]></category>
		<category><![CDATA[nursery ground]]></category>
		<category><![CDATA[padang lamun]]></category>
		<category><![CDATA[pemanasan global]]></category>
		<category><![CDATA[penyerapan karbondioksida (CO2)]]></category>
		<category><![CDATA[spawning ground]]></category>
		<category><![CDATA[taman nasional laut]]></category>
		<category><![CDATA[terumbu karang]]></category>
		<category><![CDATA[Undang-undang Nomor 5/1990]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://derta.wordpress.com/?p=398</guid>
		<description><![CDATA[Kita tahu ada 3 (tiga) ekosistem yang fungsinya sangat penting yaitu terumbu karang, mangrove, dan padang lamun yang ketiganya merupakan ekosistem pesisir yang memiliki multifungsi. Ketiga ekosistem tersebut dapat berperan dalam menyediakan makanan untuk ikan (feeding ground), sebagai tempat bertelur &#8230; <a href="http://derta.wordpress.com/2009/03/17/kawasan-perlindungan-laut-apa-yang-terjadi-di-dalamnya/">Continue reading <span class="meta-nav">&#8594;</span></a><img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=derta.wordpress.com&amp;blog=3449872&amp;post=398&amp;subd=derta&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;"><img class="alignleft size-medium wp-image-399" title="mpa-2" src="http://derta.files.wordpress.com/2009/03/mpa-2.jpg?w=312&#038;h=212" alt="mpa-2" width="312" height="212" />Kita tahu ada 3 (tiga) ekosistem yang fungsinya sangat penting yaitu terumbu karang, mangrove, dan padang lamun yang ketiganya merupakan ekosistem pesisir yang memiliki multifungsi. Ketiga ekosistem tersebut dapat berperan dalam menyediakan makanan untuk ikan (feeding ground), sebagai tempat bertelur atau pengasuhan (nursery ground) dan tempat pemijahan (spawning ground), serta juga tempat penyerapan karbondioksida (CO2). Fungsi yang terakhir ini, menjelaskan adanya kaitan fungsi dengan maraknya isu pemanasan global (Global Warming).</p>
<p style="text-align:justify;"><em>Gambar: www.eastportmpa.com</em></p>
<p style="text-align:justify;">Saya sendiri kurang begitu tahu berapa luasan ketiga ekosistem tersebut yang pasti. Yang pasti akan sangat luar biasa jika dapat dimanfaatkan secara optimal dalam penyerapan CO2. Mengingat peran penting ini, Departemen Perikanan dan Kelautan berencana memperluas wilayah konservasi laut (Marine Protected Area, MPA).<br />
Pada tahun 2007, luas MPA Indonesia telah mencapai 8,3 juta ha. Ditargetkan pada tahun 2010 luas tersebut bertambah menjadi 10 juta ha dan pada 2020 mencapai 20 juta ha (KLH, 2007).</p>
<p style="text-align:justify;">Ini salah satu dari strategi nasional dalam mengatasi perubahan iklim global. Nah, penambahan luas MPA tersebut adalah perkara mudah. Yang perlu dipikirkan sekarang adalah bagaimana mengefektifkan MPA  tersebut sehingga berjalan sebagaimana mestinya. Ini merupakan tugas besar.<br />
<span id="more-398"></span><br />
Coba sejenak kita bayangkan, sekarang! Di Indonesia terdapat enam MPA dengan status taman nasional laut. Ditambah sejumlah taman wisata alam sehingga jumlahnya mencapai 113 MPA. Namun secara jujur, wilayah wilayah konservasi tersebut hanya di atas kertas, alias belum berjalan sebagaimana mestinya.</p>
<p style="text-align:justify;">Indikasinya adalah pengelola MPA belum dapat melaksanakan perannya sebagai pelindung kawasan tersebut dari tindak destruktif seperti penangkapan ikan dengan bom, racun, atau alat tangkap ikan merusak lainnya seperti Muroami. Pertanyaan yang menggelitik kita adalah mengapa MPA tersebut tidak efektif.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Tiga Aliran Pemikiran</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Wittmer dan Bitmer (2005) seperti dikutip Kartodihardjo dan Jhamtani (2006) membagi aliran pemikiran konservasi sumber daya alam menjadi tiga, yaitu <em>konservasionis, eko-populis, dan developmentalis</em>. Aliran pertama berargumentasi bahwa kawasan konservasi merupakan kawasan yang dilindungi secara hukum yang tidak boleh diganggu oleh kegiatan manusia.<br />
Tujuannya untuk mewujudkan keseimbangan ekologi termasuk menjaga fungsi hidrologi. Aliran ini menganggap manusia yang tinggal dalam kawasan atau sekitar kawasan merupakan ancaman. Karena itu, aksesnya terhadap kawasan konservasi harus ditutup dengan penjagaan yang sangat ketat. Penduduk yang mendiami kawasan itupun harus dikeluarkan.<br />
Aliran kedua berargumentasi bahwa masyarakat sekitar kawasan konservasi adalah pemegang hak atas sumberdaya alam. Mereka beserta nilai dan adat istiadatnya merupakan satu kesatuan ekosistem yang harus dilindungi.<br />
Perlindungan atas sumber daya alam semata dengan mengecualikan mereka merupakan pelanggaran atas hak-hak hidup masyarakat adat/lokal. Bahkan, aliran ini menganggap masyarakat lokal memiliki tatacara dan kemampuan mengkonservasi SDA yang lebih baik daripada pemerintah. Biasanya, penganut aliran ini menolak kehadiran para pelaku konservasi yang menapikan masyarakat adat.<br />
Berbeda dari kedua aliran pemikiran di atas, aliran developmentalis beranggapan bahwa kerusakan sumber daya alam disebabkan oleh kemiskinan. Kemiskinan telah ‘<em>memaksa’</em> mereka yang tinggal sekitar kawasan konservasi merambah dan mengambil manfaat dari kawasan itu demi kelangsungan hidupnya.<br />
Oleh karena itu, aliran ini menganggap penutupan akses mereka atas kawasan bukan solusi tapi merupakan sebuah <em>kedholiman</em>. Mereka pun menganggap kaum eko-populis terlalu romantis dan memperalat masyarakat adat, sementara kaum konservasionis dianggap tidak peduli dengan kemiskinan.<br />
Pertempuran antara ketiga aliran tersebut terjadi Indonesia. Namun, aliran pertama masih mendominasi. Hal ini dapat dilihat dalam Undang-undang Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam dimana peran pemerintah dalam mengelola kawasan konservasi masih dominan, sementara kepentingan masyarakat lokal masih dipinggirkan.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Konservasionis Plus</strong><br />
Pengabaian terhadap kepentingan masyarakat sekitar kawasan merupakan salah satu penyebab kegagalan pengelolaan kawasan konservasi di Indonesia, lebih-lebih dalam kawasan konservasi laut (MPA). Ini setidaknya karena lima hal. Pertama, kawasan konservasi laut tidak memiliki batas fisik yang jelas. Klaim atasnya hanya ditentukan berdasarkan titik koordinat di atas kertas. Pemasangan tanda-tanda batas secara fisik mustahil dilakukan. Lebih-lebih jika kawasan tersebut sangat luas. Kedua, ketiadaan batas-batas fisik tersebut menyebabkan akses terhadap kawasan sangat terbuka. Pembatasan akses sulit dilakukan lebih-lebih dengan jumlah petugas patroli yang sangat terbatas. Mengelola kawasan MPA yang kecil saja tidak mampu, apalagi yang luasnya mencapai ratusan ribu hektar.<br />
Ketiga, pengabaian kepentingan masyarakat lokal atas MPA. Lebih-lebih masyarakat sekitar MPA yang umumnya nelayan, yang sumber kehidupannya sangat tergantung pada laut. Membatasi akses mereka terhadap kawasan MPA adalah kesia-siaan. Walaupun ada patroli dari pengelola MPA, tak akan bisa berbuat banyak. Nelayan akan terus masuk kawasan MPA dengan segala resikonya. Membatasi akses mereka merupakan perampasan atas hak-hak dasar mereka sebagai pewaris utama sumberdaya kelautan.<br />
Keempat, masyarakat lokal/nelayan mengetahui lebih baik kondisi kawasan MPA daripada petugas patroli. Mereka sudah di situ turun temurun puluhan bahkan ratusan tahun. Sedangkan petugas patroli umumnya pendatang. Situasi seperti menyebabkan nelayan lebih mudah meloloskan diri dari kejaran petugas. Kelima, mentalitas korup dari para petugas patroli. Mentalitas buruk ini sering dimanfaatkan oleh para nelayan. Banyak nelayan yang tertangkap basah saat menangkap ikan dengan bahan peledak. Namun mereka sering dilepaskan setelah memberikan sejumlah uang kepada petugas atau setelah terjadi deal pembagian hasil tangkapan dengan petugas.<br />
Penambahan kawasan MPA sebagai salah satu strategi nasional dalam mengatasi perubahan iklim global nampaknya tidak akan bermakna apa-apa. Tentunya, jika model pengelolaan MPA masih menganut aliran konservasionis yang mengabaikan peran dan kepentingan masyarakat. Untuk itulah diperlukan perubahan paradigma. Bukan memilih satu di antara ketiga aliran di atas, tapi dengan menyempurnakan aliran yang saat ini diadopsi. Aliran konservasionis plus, yaitu plus melibatkan dan mempertimbangkan kepentingan masyarakat/nelayan baik dalam proses penentuan, perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, maupun evaluasi.<br />
Masyarakat lokal tidak diposisikan sebagai ancaman, tapi sebagai mitra dengan tetap melindungi hak-hak dasar mereka atas sumber daya alam tersebut. Bukan hanya hak akses dan memanfaatkan, tapi juga hak mengelola. Mereka memiliki insentif untuk turut menjaga keberadaan dan keberlanjutan dari MPA tersebut. Dengan demikian, semangat strategi nasional penanganan isu perubahan iklim global adalah mengefektifkan pengelolaan MPA bukan sekedar menambah luasnya.</p>
<br />Posted in Public Share Tagged: developmentalis, eko-populis, feeding ground, Global Warming, Kawasan Perlindungan Laut, konservasionis, mangrove, Marine Protected Area, MPA, nursery ground, padang lamun, pemanasan global, penyerapan karbondioksida (CO2), spawning ground, taman nasional laut, terumbu karang, Undang-undang Nomor 5/1990 <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/derta.wordpress.com/398/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/derta.wordpress.com/398/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/derta.wordpress.com/398/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/derta.wordpress.com/398/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/derta.wordpress.com/398/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/derta.wordpress.com/398/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/derta.wordpress.com/398/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/derta.wordpress.com/398/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/derta.wordpress.com/398/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/derta.wordpress.com/398/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/derta.wordpress.com/398/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/derta.wordpress.com/398/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/derta.wordpress.com/398/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/derta.wordpress.com/398/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=derta.wordpress.com&amp;blog=3449872&amp;post=398&amp;subd=derta&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://derta.wordpress.com/2009/03/17/kawasan-perlindungan-laut-apa-yang-terjadi-di-dalamnya/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/393f88aeac3d39bbba95f597fbbc39e2?s=96&#38;d=&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">dertha</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://derta.files.wordpress.com/2009/03/mpa-2.jpg?w=300" medium="image">
			<media:title type="html">mpa-2</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
